IniLah Ruginya Seorang Wanita
Hukum wanita memakai pakaian transparan yang tidak
menutupi aurat atau sempit yang menampakkan bentuk
anggota tubuhnya?
Jawaban: Pakaian wanita tidak boleh transparan yang
tidak menutup aurat, yang bisa dilihat warna kulit dari
belakangnya, dan tidak boleh sempit yang menampakkan
bentuk anggota tubuhnya, berdasarkan hadits dari Nabi
shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka dari umatku yang belum
kulihat: wanita-wanita yang berpakaian (namun seperti)
telanjang, berlenggang lenggok, di atas kepala mereka seperti
punuk unta, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium
aroma surga, dan laki-laki yang bersamanya ada cemeti seperti
ekor sapi, mereka memukul hamba-hamba Allah dengannya.”
Syaikhul Islam berkata dalam Majmu’ Fatawa dan menjelaskan
sabdanya: ‘kaasiyaat ‘ariyaat’ ditafsirkan dengan memakai
busana yang tidak menutupinya, pada hakikatnya ia adalah
telanjang, seperti memakai baju tipis yang menggambarkan
kulitnya dan pakaian sempit yang menampakkan lekuk-lekuk
tubuhnya seperti pinggul, dua penggelangan dan semisal yang
demikian itu. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang
menutupinya, yang tidak menampakkan tubuhnya dan tidak
pula bentuk anggota tubuhnya karena pakaiannya tebal dan
longgar.
Ga bener ini mah
ReplyDelete